Hari Ini Habib Rizieq Bacakan Pleidoi di Sidang Kasus Swab RS Ummi

Binti Mufarida
Habib Rizieq Shihab menjalani sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini, akan menggelar sidang lanjutan kasus RS Ummi Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), Muhammad Hanif Alatas dan dr Andi Tatat, Kamis (10/6/2021). Agenda sidang tersebut menjadwalkan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.

Sebelumnya pada sidang tuntutan 3 Juni 2021 lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Habib Rizieq dengan pidana 6 tahun penjara. Jaksa juga meyakini para terdakwa bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang tuntutan, Jaksa meminta majelis hakim mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan menyiarkan berita bohong. “Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara.”

Selain itu, dalam sidang Jaksa mengatakan bahwa HRS terbukti menyiarkan berita bohong terkait keadaannya yang pada saat itu terpapar Covid-19 namun menyatakan sehat.

“Jelas bahwa terdakwa mengetahui sakit dan terpapar Covid, bukan dalam kondisi sehat-sehat, sehingga video yang disebarkan Terdakwa tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Yang sebenarnya adalah Terdakwa bermaksud menutup-nutupi,” ungkap Jaksa.

Jaksa pun meminta sebaiknya HRS jujur menyampaikan bahwa terdakwa terpapar Covid-19 pada Video berjudul testimoni RS Ummi yang menyatakan 'Alhamdulillah saya sehat walafiat', padahal hal itu tidak sesuai dengan fakta.

“Faktanya terdakwa terpapar Covid sehingga menjalani perawatan di RS. Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab menanyakan RS Ummi apakah RS rujukan Covid-19 atau tidak, berdasarkan fakta persidangan dihubungkan alat bukti yang sah, maka unsur menyiarkan berita bohong telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” papar Jaksa dalam sidang tuntutan. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Perdana Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi Dimulai, Pengamanan Ketat Warnai PN Jakarta Timur

57 tahun lalu

PN Jaktim Bersiap jelang Sidang Perdana Dokter Tifa, Antisipasi Pengunjung Membeludak

57 tahun lalu

PN Jaktim Izinkan Sidang Perdana Dokter Tifa Disiarkan Live

57 tahun lalu

Sidang Perdana Digelar 2 Juli, Dokter Tifa: Insya Allah Siap!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal