PN Jaktim Izinkan Sidang Perdana Dokter Tifa Disiarkan Live
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengizinkan media untuk menyiarkan sidang perdana Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) secara langsung alias live. Sidang perdana itu dijadwalkan pada Kamis (2/7/2026).
“Rekan-rekan media yang besok melakukan peliputan, sepanjang persidangan untuk pembacaan dakwaan dan beberapa tahapan diperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live,” kata Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Dia menjelaskan, tidak seluruh rangkaian persidangan dapat disiarkan secara live. Pembatasan ini mengacu pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Siaran langsung, kata dia, hanya diperbolehkan pada agenda pembacaan surat dakwaan, penyampaian nota keberatan atau eksepsi, pembacaan putusan sela, pembacaan tuntutan, nota pembelaan atau pleidoi, hingga pembacaan putusan akhir. PN Jaktim melarang keras penyiaran langsung pada tahapan pembuktian.
"Tahap pembuktian nantinya tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang, keterangan para saksi tidak saling mendengar. Jadi tahap pembuktian diperkenankan melakukan peliputan, tetapi tanpa siaran langsung," ujar dia.