JAKARTA, iNews.id - Hari ini sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan pengguna KRL. Sertifikat bisa dicetak, melalui PeduliLindungi, atau digital dengan dicocokkan KTP.
PT KAI Commuter Line masih sosialisasi kebijakan ini hingga 10 September 2021. Penumpang bisa diperbolehkan menggunakan STRP.
"Mulai Rabu, 8 September 2021, KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk naik KRL," tulis akun @CommuterLine, Selasa (7/9/2021).
Aturan ini berlaku pada semua kereta KRL di Jabodetabek, Yogya-Solo dan Prambanan Ekspres. Penumpang diminta tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Tetap patuhi protokol kesehatan ya #RekanCommuters dan tetap ikuti antrean penyekatan di stasiun guna mencegah kepadatan di dalam kereta," tulis imbauan @CommuterLine.