Hari Ini Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Perjalanan KRL

Faieq Hidayat
Penumpang wajib memiliki sertifikat vaksin sebagai syarat naik KRL. (Foto iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Hari ini sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan pengguna KRL. Sertifikat bisa dicetak, melalui PeduliLindungi, atau digital dengan dicocokkan KTP.

PT KAI Commuter Line masih sosialisasi kebijakan ini hingga 10 September 2021. Penumpang bisa diperbolehkan menggunakan STRP.

"Mulai Rabu, 8 September 2021, KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk naik KRL," tulis akun @CommuterLine, Selasa (7/9/2021).

Aturan ini berlaku pada semua kereta KRL di Jabodetabek, Yogya-Solo dan Prambanan Ekspres. Penumpang diminta tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Tetap patuhi protokol kesehatan ya #RekanCommuters dan tetap ikuti antrean penyekatan di stasiun guna mencegah kepadatan di dalam kereta," tulis imbauan @CommuterLine.

Sebelumnya, KAI Commuter juga sudah menguji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi para pengguna KRL pada Senin (5/9/2021). Namun, penumpang masih harus menunjukkan STRP.

Uji coba ini diterapkan di 11 stasiun, yakni Stasiun Depok, Pasar Minggu, Bekasi Timur, Serpong, Jurangmangu, Jakarta Kota, Juanda, Sudirman, Kebayoran, Manggarai, dan Palmerah.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Masih Berlaku! Tiket KRL di Jalur Tanjung Priok Hanya Rp1, Bisa Main ke JIS

57 tahun lalu

Asyik! Naik KRL ke Stasiun JIS Cuma Rp1, Berlaku hingga 28 Juni

57 tahun lalu

1.000-an Calon Dokter Tertahan Sertifikasi Profesi, Komnas HAM Turun Tangan

57 tahun lalu

Kebakaran di Sekitar Rel Padam, KRL Tanah Abang-Duri Kembali Beroperasi Normal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal