Hari Pertama Ramadan Banyak PNS Telat Kerja, Sandi: Tentu Ada Sanksi

Wildan Catra Mulia
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengurangi dua jam waktu kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama Ramadan. Kebijakan itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 801 Tahun 2018 dan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Pergub No 108 menyatakan jam kerja PNS selama Ramadan berlaku pukul 07.00-14.00 WIB dan khusus Jumat pulang pukul 14.30 WIB. Sementara di hari biasa masuk pukul 07.30 WIB dan pulang 16.00 WIB.

Sayangnya, di hari pertama bulan Ramadan masih ada saja PNS telat masuk kantor. Pegawai terlambat datang sekitar pukul 07.30 WIB. Sementara tidak sedikit juga pegawai yang datang tepat waktu.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, akan ada sanksi tegas untuk pegawai terlambat masuk di hari pertama puasa Ramadan.

“Sesuai dengan Pergub yang telah dibuat, tentunya akan ada sanksi tegas bagi pegawai yang terlambat masuk di luar ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Sandi, di Balai Kota Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
24 hari lalu

Pramono Buru Pelaku Perusakan CCTV di Pejompongan saat Demo

28 hari lalu

Pramono soal Tarif Parkir Jakarta Naik jadi Rp60.000 per Jam: Bukan Angka dari Pemerintah DKI

31 hari lalu

Pramono Usul Pengembangan Rusun di Jakarta Terintegrasi Sekolah, Pasar hingga Transportasi Publik

2 bulan lalu

Pemprov Jakarta Alokasikan Rp48,1 Miliar Perbaiki SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Terbengkalai 2 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal