Setelah lahir, keluarga dilarang melihat bayi yang berjenis kelamin perempuan itu dengan alasan masih dalam perawatan medis.
Keesokan harinya, Rauf dikabari oleh pihak RS bahwa bayinya sudah meninggal dunia. Rauf mengaku tak sempat melihat kondisi tubuh anaknya bahkan hanya menerima jasad bayinya dari rumah sakit dalam kondisi terbungkus kain kafan.
Kemudian, RS meminta keluarga untuk secepatnya memakamkan jasad bayi tersebut. Rauf pun memakamkan jasad anaknya di tempat pemakaman umum (TPU) di kawasan Cilincing.
Setelah sehari berselang, istri Rauf meminta agar makam tersebut dibongkar karena ingin melihat jasad anaknya. Rauf pun meminta izin pihak TPU untuk membongkar makam tersebut.
TPU memberikan izin dengan syarat tidak menyebarluaskan pembongkaran makam tersebut. Setelah dibongkar, Rauf dan pihak keluarga lainnya kaget melihat kondisi jasad bayi tersebut.
Menurunya, jasad bayi yang ada di dalam kubur itu berbeda dengan apa yang tercatat di rekam medis rumah sakit. Bayi yang dikuburkan tingginya sekitar 70 cm, sementara yang tertulis di catatan medis hanya 47 cm.