"Ketiga tersangka ini kakak beradik. Mereka kembali ke Indomaret dan menyerang kedua korban di halaman parkir," kata Arnold.
Korban yang terdesak berusaha melarikan diri dan berlindung di dalam minimarket. Namun, para pelaku tetap berusaha menyerang mereka.
"Di dalam Indomaret terjadi keributan, cek cok, dan adu jotos," ujar Arnold.
Para pelaku melarikan diri setelah kejadian. Namun, polisi berhasil menangkap mereka di lokasi berbeda-beda.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," tutur Arnold.