Namun, kesepakatan itu tak berlangsung lama, A tiba-tiba memutuskan melaporkan J ke Polres Jakarta Barat atas dugaan KDRT. Tak terima atas laporan yang dilayangkan oleh A, J pun melapor ke Polsek Grogol Petamburan telah menjadi korban KDRT.
"Gak terima si suami (dilaporkan), karena waktu di Polsek, dia (suami) digigit tangannya sama si cewek ini karena berebut anak itu," papar dia.
Menurut Aprian, kasus yang ditangani di Polsek Grogol Petamburan dengan terlapor A sudah naik ke proses penyidikan. Meski sudah naik ke penyidikan, A belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus sebagai saksi.
"Udah naik sidik, belum tersangka masih panggilan saksi," ujar dia.