Heboh Restoran di Jaksel Sajikan Pasta Babi ke Pembeli Muslim, Ternyata Tak Kantongi Sertifikat Halal

Widya Michella
Viral restoran di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel) memberikan konsumen Muslim masakan berbahan daging babi, padahal yang bersangkutan memesan pasta dengan daging sapi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Viral restoran di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel) memberikan konsumen Muslim masakan berbahan daging babi, padahal yang bersangkutan memesan pasta dengan daging sapi. Kementerian Agama (Kemenag) pun langsung menerjunkan tim pengawas.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham mengungkapkan Restoran Mamma Rosy itu ternyata tidak mengantongi sertifikat halal.

"BPJPH sudah menurunkan tim pengawasan ke restoran tersebut. Ternyata, restoran tersebut tidak memiliki sertifikat halal," kata Aqil dikutip dalam laman resmi Kemenag, Jumat (16/6/2023).

Restoran itu juga tidak terdaftar pada Sihalal yang merupakan sistem layanan sertifikasi halal BPJPH. Selain itu, Aqil juga mengatakan menu resto tersebut memang menawarkan menu nonhalal dan minuman beralkohol.

Belajar dari hal tersebut, Kepala BPJPH Aqil Irham mengingatkan pentingnya penerapan jaminan produk halal. Dalam aturan terkait jaminan produk halal, bukan saja ada kewajiban untuk bersertifikat bagi produk yang halal. Tetapi juga kewajiban untuk mencantumkan status produk jika dibuat dari bahan nonhalal.

Dengan demikian, Aqil pun meminta kepada konsumen Muslim agar sebaiknya memperhatikan menu pada restoran yang akan didatangi. 

"Konsumen Muslim hendaknya memastikan terlebih dahulu status kehalalan produk yang akan dikonsumsi. Caranya, dengan memastikan apakah produk yang akan dikonsumsi tersebut sudah bersertifikat halal atau belum," kata Aqil. 

"Tetapi, jika memang produk berasal dari bahan nonhalal, tentu dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Di situ lah pentingnya pelaku usaha wajib memberikan keterangan tidak halal pada produk nonhalal," ucapnya.

Sesuai ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Pasal 2 mengatur produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.

"Produk nonhalal tersebut wajib diberikan keterangan tidak halal," ujar Aqil.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
8 jam lalu

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Internasional
10 jam lalu

Viral, Dokter Terpaksa Operasi Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Pinggir Jalan

Seleb
9 jam lalu

Perjalanan Cinta Jennifer Coppen dan Justin Hubner hingga Lamaran, Full of Love!

Seleb
10 jam lalu

Terharu, Mantan Artis Cilik Tylor Chase yang Jadi Gelandangan Telah Diselamatkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal