Helikopter Lalu-lalang di Ponpes Milik Habib Rizieq di Megamendung

Fakhrizal Fakhri
Maket pembangunan pesantren Megamendung (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, ponpes seluas 31,91 hektare tersebut  juga tersandung masalah. Bermula dari surat bernomor SB/I.1/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 yang dilayangkan PTPN VIII (Persero). Surat berperihal somasi pertama dan terakhir ditujukan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Di dalam surat somasi, menyatakan ada permasalahan penguasaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) PTPN VIII Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 31,91 ha di Megamendung oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah sejak 2013.

PTPN VIII memperingatkan agar Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah menyerahkan tanah tersebut atau dikosongkan paling lambat tujuh hari terhitung sejak surat diterima.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Progres Lampaui Target

Megapolitan
6 hari lalu

Tabung Gas Bocor, Rumah Makan di Bogor Selatan Hangus Terbakar

Nasional
15 hari lalu

Helikopter TNI Sigap Kirim Bantuan ke Desa Terisolasi di Aceh jelang Tahun Baru

Megapolitan
15 hari lalu

Sayap Pesawat Nyangkut di Rumah Warga Bogor gegara Puting Beliung, BMKG Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal