Helmi Penembak Dokter Letty Divonis Penjara Seumur Hidup

Rio Manik
Tempat kejadian klinik Az Zahra beralamat di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis dokter Ryan Helmi hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana dengan menembak mati dokter Letty yang juga istrinya sendiri.

“Helmi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap dokter Letty sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Hakim Ketua Puji Harian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/8/2018).

Dokter Ryan Helmi juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Senjata jenis revolver itu juga yang digunakan untuk menembak secara sadis istrinya.

Hukuman pidana penjara seumur hidup yang diputus majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU menuntut dokter Ryan Helmy hukuman mati.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Muhammad Rifai mengatakan, dirinya bersyukur atas putusan majelis hakim yang telah menjatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU. Atas putusan hakim, kliennya akan fikir-fikir terlebih dahulu untuk melakukan banding.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
4 jam lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Momen Paling Mengerikan Terkuak

Megapolitan
4 jam lalu

Viral 2 Mobil Saling Kejar dan Senggolan bak Film Action, Polisi Turun Tangan

Megapolitan
2 hari lalu

Forum Wartawan Polri Tebar Kebahagiaan, Ajak Anak-Anak Yatim ke Wahana Bermain

Megapolitan
2 hari lalu

Kapal Mati Mesin di Kepulauan Seribu, 54 Penumpang Dievakuasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal