JAKARTA, iNews.id - Lampu jalanan atau ​Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jakarta diredupkan sejak Rabu (6/5/2020). Pengurangan penerangan lampu jalan dilakukan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, selama PSBB diterapkan, aktivitas warga pada malam hari juga berkurang.
"Ya secara bertahap akan dilakukan (peredupan PJU) karena aktivitas masyarakat malam hari dan para pengguna jalan intensitasnya berkurang," ujar Hari di Jakarta, Kamis (7/5/2020).
Dia menilai, pengurangan penerangan lampu jalan mampu menghemat biaya tagihan kepada pemerintah daerah.
"Peredupan (dimming) itu dilakukan sekaligus untuk menghemat pembayaran rekening PJU. Rencanannya sampai dengan selesainya PSBB," ucapnya.