KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Kanwil BPN Jatim Terkait Kasus Suap HGB
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai ratusan juta rupiah saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur, Kamis (24/9/2026). Uang tersebut diduga berasal dari penerimaan para pemohon layanan pertanahan.
"Penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Penggeledahan Kanwil BPN Jatim dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Budi mengatakan penyidik belum menyampaikan jumlah pasti uang yang disita. Tim KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari lokasi penggeledahan.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini," ujarnya.