JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya meniadakan ketentuan ganjil genap selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan itu berlaku selama tiga hari.
Dikutip dari akun Instagram Ditlantas Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, ganjil genap ditiadakan pada Hari Raya Natal 25 Desember 2025, cuti bersama Natal 26 Desember 2025, dan Tahun Baru 1 Januari 2026.
"Sobat Lantas, dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada: 25 & 26 Desember 2025, 1 Januari 2026," bunyi keterangan unggahan akun @tmcpoldametro, dilihat Selasa (23/12/2025).
Ketentuan itu merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Selain itu, kebijakan tersebut juga mengacu pada pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.