Hore! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Nataru

Ari Sandita Murti
Ganjil genap di Jakarta. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya meniadakan ketentuan ganjil genap selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan itu berlaku selama tiga hari.

Dikutip dari akun Instagram Ditlantas Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, ganjil genap ditiadakan pada Hari Raya Natal 25 Desember 2025, cuti bersama Natal 26 Desember 2025, dan Tahun Baru 1 Januari 2026.

"Sobat Lantas, dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada: 25 & 26 Desember 2025, 1 Januari 2026," bunyi keterangan unggahan akun @tmcpoldametro, dilihat Selasa (23/12/2025).

Ketentuan itu merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Selain itu, kebijakan tersebut juga mengacu pada pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Destinasi
15 jam lalu

Bandara Soetta Ramai Jelang Libur Nataru 2025, Penerbangan Domestik Banyak Dipilih!

Nasional
16 jam lalu

Kapolri Ingatkan Kesiapsiagaan Bencana di Nataru saat Pimpin Apel Kebangsaan Banser

Megapolitan
16 jam lalu

Ganjil-Genap Ditiadakan 3 Hari saat Libur Nataru, Ini Jadwalnya! 

Nasional
17 jam lalu

AHY Tinjau Langsung Kesiapan Layanan Kereta Api Nataru di Stasiun Gambir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal