Ganjil-Genap Ditiadakan 3 Hari saat Libur Nataru, Ini Jadwalnya! 

Ari Sandita Murti
Ilustrasi ganjil-genap ditiadakan 3 hari saat libur Nataru 2026. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pemprov Jakarta bersama Polda Metro Jaya meniadakan pelaksanaan ganjil-genap di wilayah Jakarta saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Kebijakan ini berlaku selama tiga hari.

Informasi tersebut disampaikan oleh akun resmi Ditlantas Polda Metro Jaya @tmcpoldametro pada Selasa (23/12/2025) siang tadi. Adapun, peniadaan ganjil-genap itu dilaksanakan dua hari saat libur Natal 2025 di tanggal 25 dan 26 Desember 2025.

Satu hari berlaku pada 1 Januari 2026 atau pada tanggal 1 Januari 2026 mendatang.

"Sobat Lantas, dalam rangka Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta TIDAK DIBERLAKUKAN pada: 25 & 26 Desember 2025, 1 Januari 2026," tulis admin sebagaimana dilihat pada Selasa (23/12/2025).

Peniadaan kebijakan ganjil-genap selama tiga hari itu diberlakukan sesuai SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 88 Tahun 2019.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menyesuaikan plat nomor kendaraan selama tanggal tersebut.  

"Ketentuan ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3," tulis admin lagi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
17 jam lalu

Bukan Cuma Jakarta, Hujan Juga Guyur Tangsel hingga Bogor Siang Tadi

18 jam lalu

BMKG Ungkap Penyebab Jakarta Diguyur Hujan Siang Tadi, Hasil Modifikasi Cuaca?

19 jam lalu

Jakarta Tiba-Tiba Hujan Deras Siang Ini, Netizen Heboh!

2 hari lalu

Polda Metro Kerahkan 9.242 Personel Amankan 31 Aksi Demo di Jakarta Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal