JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas jangkauan penerima manfaat Kartu Layanan Gratis (KLG) dari 15 menjadi 21 golongan mulai 1 Januari 2027. Perluasan penerima manfaat transportasi gratis tersebut dilakukan untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
"Dalam waktu dekat pemerintah DKI Jakarta juga akan memutuskan, dari 15 golongan yang dulu digratiskan akan menjadi 21 golongan," ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (29/9/2026).
Enam golongan baru penerima manfaat KLG yakni pendamping penyandang disabilitas, pencari kerja ber-KTP DKI, pasien rujukan rutin, pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar KJP/KJMU, UMKM binaan, serta korban bencana dalam masa pemulihan.
Pramono menyampaikan perluasan akses transportasi gratis tersebut akan diberlakukan bersamaan dengan penyesuaian tarif transportasi publik seperti Transjakarta, Transjabodetabek, dan LRT.
"Nanti per 1 Januari kami akan melakukan perluasan dari 15 golongan menjadi 21 golongan. Tapi dengan jujur saya harus mengatakan, 1 Januari juga akan ada beberapa penyesuaian tarif harga untuk Transjakarta maupun Transjabodetabek," jelas Pramono.