JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung menetapkan uang operasional petugas dasawisma menjadi Rp750.000 per bulan. Jumlah itu naik dari sebelumnya yakni Rp500.000.
"Sesuai dengan apa yang saya sampaikan pada waktu itu, dawis (dasawisma) akan mendapatkan operasional Rp750.000, jadi ada kenaikan Rp250.000 setiap bulannya," ujar Pramono di kawasan Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Pramono mengatakan, kenaikan uang operasional dasawisma membuat pengeluaran dari APBD DKI menjadi sebesar Rp685 miliar dari sebelumnya Rp456 miliar.
"Dari sebelumnya Rp456 miliar dengan kenaikan ini maka akan menjadi Rp685 miliar, cukup besar," ujarnya.