Meski begitu, kata Baco, berharap jangan sampai adanya pihak-pihak atau tim paslon lain mengklaim bahwa Pilkada Jakarta sudah selesai dan dimenangkan dalam satu putaran. Sehingga, dapat menggiring opini masyarakat.
"Kami perlu merumuskan apa yang disebut dengan quick count atau real count bukanlah perangkat resmi perhitungan suara karena masih ada potensi kesalahan, misalnya salah input, salah data salah dokumen," ungkap Baco.
"Menurut undang-undang, yang menjadi acuan resmi adalah rekapitulasi berjenjang yang dilakukan di KPU mulai dari TPS, kelurahan kecamatan, kota hingga provinsi," imbuhnya.