BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Tim Pelaksana Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19 mematangkan Petunjuk Teknis (juknis) pelaksanaan bantuan hibah pariwisata 2020 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Ketua Tim Pelaksana Pemulihan Ekonomi Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan, Pemkot Bogor mendapatkan bantuan dari Kemenparekraf sebesar Rp73 miliar yang diperuntukkan 70 persen untuk hotel dan restoran serta 30 persen untuk pendukungnya.
"70 persen untuk hotel dan restoran kami memakai database dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan jumlah data Wajib Pajak hotel restoran 1.600, tapi tidak seluruhnya mendapatkan bantuan hibah mengingat ada syarat yang harus dipenuhi, seperti kepatuhan membayar pajak di 2019, mempunyai TDUP yang diterbitkan Agustus 2020 serta batas waktu penyerahan berkas," kata Syarifah, Minggu (15/11/2020).
Sekda Kota Bogor tersebut menuturkan, sampai saat ini sudah terkumpul jumlah hotel dan restoran yang memenuhi syarat, tapi masih harus diverifikasi APIP dari Inspektorat Kota Bogor. Begitu pun dengan yang 30 persennya akan di-review dan diverifikasi APIP yang kemudian disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor.
"Setelah keluar SK, anggaran hibah ini harus diserap cepat dalam waktu kurang lebih sebulan karena menyangkut dengan kegiatan di kemudian hari," ujarnya.