Hotel dan Restoran Bogor Akan Dapat Bantuan Hibah Pariwisata Rp73 Miliar

Haryudi
Wilayah Puncak Bogor. (Foto: Okezone)

BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Tim Pelaksana Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19 mematangkan Petunjuk Teknis (juknis) pelaksanaan bantuan hibah pariwisata 2020 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Ketua Tim Pelaksana Pemulihan Ekonomi Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan, Pemkot Bogor mendapatkan bantuan dari Kemenparekraf sebesar Rp73 miliar yang diperuntukkan 70 persen untuk hotel dan restoran serta 30 persen untuk pendukungnya.

"70 persen untuk hotel dan restoran kami memakai database dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan jumlah data Wajib Pajak hotel restoran 1.600, tapi tidak seluruhnya mendapatkan bantuan hibah mengingat ada syarat yang harus dipenuhi, seperti kepatuhan membayar pajak di 2019, mempunyai TDUP yang diterbitkan Agustus 2020 serta batas waktu penyerahan berkas," kata Syarifah, Minggu (15/11/2020). 

Sekda Kota Bogor tersebut menuturkan, sampai saat ini sudah terkumpul jumlah hotel dan restoran yang memenuhi syarat, tapi masih harus diverifikasi APIP dari Inspektorat Kota Bogor. Begitu pun dengan yang 30 persennya akan di-review dan diverifikasi APIP yang kemudian disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor.

"Setelah keluar SK, anggaran hibah ini harus diserap cepat dalam waktu kurang lebih sebulan karena menyangkut dengan kegiatan di kemudian hari," ujarnya.

Senada, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor Atep Budiman mengatakan, bagi hotel dan restoran yang lolos review Inspektorat dan dijadikan SK Wali Kota Bogor akan diundang sosialisasi terkait pemanfaatan, pengajuan penyaluran, dan pertanggungjawabannya. "Jika tidak terserap sampai batas akhir tahun, sisanya harus dikembalikan ke pusat," ucapnya.

Atep menambahkan, tujuan dari hibah pariwisata ini untuk membayar kewajiban hotel dan restoran kepada karyawannya, menjaga operasional seperti listrik, air tetap berjalan, mendukung program pariwisata, proses rekondisi kebutuhan sarana prasarana, membantu resesi di sektor pariwisata yang pada awal pandemi sempat terhambat.

"Untuk nominal yang diterima setiap hotel dan restoran pastinya berbeda-beda disesuaikan dengan kontribusi mereka di pajak 2019," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Okupansi Hotel Berbintang di Mei 2026 Naik gegara Banyak Libur Panjang, Ini Datanya!

57 tahun lalu

Hotel Sultan Dieksekusi, Aset Rp28,9 Triliun Kembali ke Negara

57 tahun lalu

Restoran Pizza Hut Dijual Rp47,8 Triliun, Ini Pemilik Barunya

57 tahun lalu

Terungkap! Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Hotel Jaksel Ternyata Masih Berstatus Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal