JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan tarif khusus transportasi umum di ibu kota menjadi Rp8 pada momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Tarif ini berlaku untuk layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Kebijakan ini sekaligus mengubah rencana sebelumnya yang menetapkan tarif transportasi umum hanya Rp1 pada HUT ke-81 RI.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menjelaskan, perubahan tarif dilakukan usai Pemprov DKI berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Penyesuaian ini dilakukan agar tarif transportasi publik yang dikelola pemerintah pusat dan daerah selaras selama perayaan HUT RI.
"Setelah kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan juga dengan Balai Kota maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak Rp1 tetapi Rp8," kata Pramono dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Dia menambahkan, penyamaan tarif diperlukan agar seluruh layanan transportasi umum yang mendapatkan kebijakan khusus pada 17 Agustus memiliki tarif yang sama.