Akibat perbuatan yang menewaskan ibunya itu, Rifki dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
“Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti 340, kemudian seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, terendah 10 tahun,“ ucapnya.