JAKARTA, iNews.id - Sebuah video yang memperlihatkan mobil terjebak di jalur Transjakarta di Pluit, Jakarta Utara, viral di media sosial. Mobil tersebut ternyata milik ibunda selebgram Zoe Levana, dan kini sang ibunda ditilang polisi.
Sesuai aturan tilang bagi pelanggar yang masuk jalur Transjakarta yakni denda Rp500.000.
Video viral ini diunggah oleh Zoe Levana di akun TikToknya @zoecrewet pada hari Minggu (19/5/2024). Dalam video tersebut, Zoe menjelaskan bahwa mobilnya tidak sengaja masuk jalur Transjakarta dan terjebak di antara bus-bus yang antri. Dia pun meminta solusi kepada netizen agar mobilnya bisa keluar.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Edy Purwanto, membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan bahwa mobil yang dikemudikan oleh LP (45), ibunda Zoe Levana, melanggar aturan lalu lintas karena memasuki jalur Transjakarta.
"Yang bersangkutan masuk jalur Transjakarta karena bingung saat mau kembali ke lajur kiri, saat mau pindah ke lajur kiri tiba-tiba ada kendaraan Transjakarta dari belakang dan selanjutnya kendaraan yang bersangkutan masuk jalur Transjakarta," kata Edy Purwanto.
Atas pelanggaran tersebut, LP ditilang dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.0000.