JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 904 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Pasir Tanjung Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Warga binaan yang berhak mendapat remisi khusus Idul Fitri telah memenuhi persyaratan seperti beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan administratif serta substantif yakni telah menjalani pidana minimal enam bulan, serta tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disipilin narapidana.
"Besaran remisi khusus ini bervariasi, mulai 15 hari, ada yang sebulan dan 1 bulan 15 hari juga," kata Kepala Lapas Cikarang Nur Bambang Supri Handono, Minggu (24/5/2020).
Dia mengatakan dari total 904 penerima remisi, 883 warga binaan di antaranya mendapat remisi khusus I dan sepuluh warga lainnya mendapat remisi khusus II.
"Sedangkan untuk kategori narapidana anak berjumlah 11 orang dimana satu anak di antaranya mendapat remisi khusus II. Total ada 11 warga binaan kami yang mendapat RK II," katanya.