JAKARTA, iNews.id - Seorang mahasiswa Universitas Trisakti Jakarta, MRF (20), diduga terlibat pemalsuan dokumen ijazah SMA sebagai syarat pendaftaran menjadi calon peserta seleksi Akademi Kepolisian (Akpol). Akibat perbuatannya itu, yang bersangkutan kini terancam masuk bui.
"Dia memalsukan ijasah SMA untuk mendaftar Akpol karena nilainya yang kurang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Argo mengungkapkan, kejadian berawal saat MRF mendaftarkan diri menjadi calon peserta seleksi Akpol di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya pada Selasa, 10 April 2018. Selanjutnya, panitia seleksi Akpol menemukan dugaan pemalsuan dokumen persyaratan calon peserta yang tercantum pada ijazah SMA berinisial MRF.
Petugas Polda Metro Jaya lantas menelusuri dugaan pemalsuan dokumen otentik itu dengan menginterogasi MRF. Dari hasil penyelidikan, diketahui MRF mencetak ijazah palsu dibantu salah seorang seniornya di kampus Universitas Trisakti berinisial P—yang kini berstatus buron.
Argo mengatakan, P memalsukan ijazah dan nilai pelajaran ujian SMA atas nama MRF dengan tujuan agar juniornya tersebut lulus ujian syarat administrasi Akpol di Polda Metro Jaya.
Kepolisian RI (Polri) tahun ini kembali membuka lowongan untuk warga negara Indonesia menjadi taruna Akpol. Masa pendaftaraan bagi peserta seleksi calon polisi itu berlangsung dari 26 Maret hingga 11 April 2018.
Salah satu persyaratan untuk mengikuti seleksi tersebut adalah, peserta harus memiliki nilai rata-rata hasil Ujian Akhir Nasional (UAN) SMA minimal 7,0 untuk lulusan 2013; minimal 6,5 untuk lulusan 2014, dan; minimal 60,00 untuk lulusan 2015 sampai dengan 2017.