Ikuti Arahan Prabowo, Pemprov DKI Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas hingga 50 Persen

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi anggaran (dok. ilustrasi)

"Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000,00," bunyi Inpres yang dikeluarkan Prabowo pada 22 Januari 2025, dikutip Kamis (23/1/2025).

Inpres ini ditujukan bagi para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, Gubernur, Bupati atau Wali Kota. Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Para penerima instruksi tersebut diharuskan untuk melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mengefisiensi anggaran belanja.

Prabowo mengharuskan kepala daerah untuk membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar atau diskusi (FGD). Kemudian, mengurangi belanja perjalanan dinas hingga 50 persen.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
11 jam lalu

Prabowo Batal Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Menag: Ada Tugas Negara Penting

15 jam lalu

Prabowo Kirim Surat ke Keiko Fujimori, Ucapkan Selamat Dilantik Jadi Presiden Peru

18 jam lalu

Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Malam Ini

22 jam lalu

Prabowo Sebut Kekayaan Alam Indonesia Anugerah Sekaligus Tantangan, Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal