JAKARTA, iNews.id – Polda metro Jaya menangkap aktivis Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Padahal, tersangka penyebaran berita hoaks itu sudah masuk di dalam pesawat.
Kabid Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno menuturkan, alasan Ratna Sarumpaet tidak ditangkap ketika tiba di bandara lantaran imigrasi masih melengkapi dokumen pendukung prosedur pencegahan. Karena itu, nama Ratna Sarumapet masih tercantum sebagai penumpang saat check in.
“Rencana penerbangan pukul 20.00 WIB. Beliau sudah check in dan immigration clearance sebelum pukul 20.00 WIB. Makanya Ibu Ratna Sarumpaet sempat masuk di pesawat dulu, itu karena awal check in belum ada dalam sistem karena surat belum kita terima,” kata Agus di Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Menurut dia, Polda Metro Jaya mengajukan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Ratna Sarumpaet. Surat tersebut diterima imigras 4 Oktober. Selanjutnya, imigrasi memasukkan ke dalam sistem yang terhubung secara nasional dan internasional. Dari situ, imigrasi membuat surat pencegahan terhadap Ratna Sarumpaet ke luar negeri.
“Begitu surat kita terima, langsung kita koordinasi minta alat angkut dalam arti penerbangan, untuk menunda penerbangan. Kita minta ibu untuk turun kembali, kemudian kita serah terimakan kepada teman-teman dari polda. Jadi memang sangat cepat prosesnya karena teman-teman dari polda timnya sudah meluncur,” tutur dia.
Ratna Sarumpaet akan menghadiri acara The 11th Women Playrights International (WPI) Conference 2018 di Santiago, Cile. Imigrasi mencekal Ratna selama 20 hari mulai 4 Oktober.
“Masa berlaku pencegahan itu berlaku untuk 20 hari ke depan. Jadi sejak tanggal 4 Oktober hingga 20 hari ke depan dilakukan pencegahan terhadap Ibu Ratna Sarumpaet,” ujar Agus.