KPK Sita Rp5,19 Miliar dari Safe House Pejabat Bea Cukai
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp5,19 miliar dari safe house milik pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi impor barang.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sejak November 2024, pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai berinisial SA, diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. SA menjalani hal tersebut atas perintah pejabat DJBC.
"Atas perintah Sdr BBP selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC dan SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Asep dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (27/2/2026).
Asep menjelaskan, uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh SA kemudian disimpan di apartemen sebagai safe house yang telah disewa sejak pertengahan tahun 2024, atas arahan langsung dari BBP dan SIS.
KPK Periksa 4 Saksi terkait Pemerasan K3, Telusuri Dugaan Permintaan Uang Penerbitan Sertifikat