JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 45 warga negara asing (WNA) terjaring razia yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan. Pelanggaran paling banyak yakni overstay.
"Hingga pertengahan tahun 2023 ini secara total Kantor Imigrasi Jakarta Selatan telah melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 45 orang warga negara asing," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, Sabtu (15/7/2023).
Mayoritas yang melanggar aturan tersebut merupakan WNA berasal dari Nigeria, China dan Kyrgyzstan. Tim pengawasan orang asing (timpora) belum lama ini menindak tujuh WNA di Kasablanka.
"Tujuan timpora ini untuk menghadapi maraknya isu-isu yang berpotensi mengganggu keamanan nasional yang menjadi tanggung jawab kami," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna menambahkan timpora merupakan perwujudan sinergi antar instansi.
Operasi gabungan ini terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya penegakan hukum oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
"Diharapkan setiap personel yang terlibat selalu berkoordinasi dan peka terhadap setiap indikasi pelanggaran oleh orang asing," ujar Sengky.