Infografis Pekerja Masuk Jakarta Wajib Punya STRP

Kurnia Illahi
Infografis Pekerja Masuk Jakarta Wajib Punya STRP. (Foto: Tim MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat yang keluar masuk wilayah Ibu Kota diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Aturan ini berlaku menyusul Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Masyarakat yang bisa mendapatkan STRP hanya berlaku bagi pekerja sektor esensial, kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.

"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan STRP selama PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021," dikutip dari akun Instagram @dkijakarta, Senin (5/7/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Infografis ASN Telat karena Antar Anak Sekolah, Tukin Dipotong!

Megapolitan
7 bulan lalu

Infografis ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu

Megapolitan
7 bulan lalu

Infografis Pramono Ajak Warga Jakarta Padamkan Lampu 60 Menit Malam Ini

Megapolitan
7 bulan lalu

Infografis Naik Transjakarta, MRT, LRT Gratis pada 21 dan 24 April 2025

Megapolitan
8 bulan lalu

Infografis Pramono Targetkan KJP Cair sebelum Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal