JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menegaskan tidak akan menoleransi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI yang datang terlambat ke kantor karena mengantar anak ke sekolah pada hari pertama tahun ajaran baru, Senin (14/7/2025). ASN yang terlambat akan dikenai sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja atau tukin.
Peringatan ini disampaikan Rano sehari sebelum dimulainya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk tahun ajaran 2025/2026, Minggu, 13 Juli 2025. Meski demikian, dia belum merinci seberapa besar potongan tukin yang akan diberlakukan.
Sikap tegas Pemprov DKI ini kontras dengan langkah Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga/BKKBN) yang justru mendorong ASN untuk terlibat dalam "Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah." Kampanye ini bertujuan memperkuat peran ayah dalam pendampingan anak secara emosional dan psikologis sejak hari pertama sekolah.
Gerakan tersebut dinilai penting karena kehadiran ayah diyakini mampu menumbuhkan rasa percaya diri dan kenyamanan pada anak saat menjalani hari-hari awal masa sekolah. Pemerintah pusat menilai momen ini penting dalam membangun karakter dan kedekatan keluarga.
Editor: Maria Christina