Infografis Pemprov DKI Siapkan Tempat Parkir untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Uci Alrasyid
Pemprov DKI Siapkan Tempat Parkir untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menyediakan 24 tempat parkir dengan tarif disinsentif mulai 1 Oktober 2023.

Tempat parkir ini khusus diperuntukkan bagi kendaraan yang tidak berhasil melewati uji emisi. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, telah mengumumkan bahwa akan ada 24 lokasi yang akan menerapkan tarif tertinggi untuk parkir ini. 

Tempat-tempat parkir ini termasuk Glodok, Ciracas, Cibubur, Pasar Pramuka/Burung, Perumnas Klender, Pasar Baru, Johar Baru, UPB Tanah Abang Blok B, Tebet Barat, Pondok Labu, Senen Blok III, dan Sunter Podomoro.

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Megapolitan
2 tahun lalu

Pemprov DKI Siapkan 24 Tempat Parkir Mahal untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Ini Lokasinya

Elektronik
2 tahun lalu

Pangkas Emisi Karbon, Signify Dorong Peralihan Lampu Konvensional ke Pencahayaan Hijau

Mobil
2 tahun lalu

Jadi Syarat Perpanjangan STNK, Simak Lagi Lokasi Uji Emisi Gratis

Mobil
2 tahun lalu

Kurangi Polusi, Honda Siap Bayar Pengemudi yang Bisa Tekan Emisi Mobil

Bisnis
2 tahun lalu

Wujudkan Bebas Emisi Karbon, BRI Kembali Tanam Bibit Mangrove di Pulau Tidung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal