Ingat, Ganjil Genap Tak Berlaku saat Libur Panjang 27-29 Januari 2025

Riyan Rizki Roshali
ilustrasi ganjil genap di libur panjang 27-29 Januari 2025 ditiadakan (foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan ganjil-genap pada libur panjang Isra Mi'raj dan Imlek di Jakarta ditiadakan. Hal itu berlaku pada tanggal 27-29 Januari 2025 sesuai dengan ketentuan Polda Metro Jaya.

“Sehubungan dengan peringatan Isra Mi'raj dan perayaan tahun baru Imlek, ketentuan ganjil genap pada 27-29 Januari 2025 di wilayah DKI Jakarta ditiadakan,” tulis akun TMC Polda Metro Jaya dikutip Jumat (24/1/2025).

TMC Polda Metro menjelaskan, hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yakni ganjil genap tidak diberlakukan selama hari libur nasional.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
13 jam lalu

Pedagang Hewan Kurban di Jakarta Dilarang Jualan di Trotoar, Pramono: Jangan Ganggu Publik

Megapolitan
2 hari lalu

24.000 CCTV di Jakarta bakal Terintegrasi dengan Polda Metro Jaya untuk Deteksi Tawuran dan Begal

Megapolitan
4 hari lalu

55.935 Kendaraan Kembali ke Jakarta Jelang Libur Panjang Berakhir

Nasional
5 hari lalu

Anies Jadi Dewan Penasihat Riyadh, Sebut Jakarta Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Transportasi Publik Terintegrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal