Ingat, Ganjil Genap Tak Berlaku saat Libur Panjang 27-29 Januari 2025

Riyan Rizki Roshali
ilustrasi ganjil genap di libur panjang 27-29 Januari 2025 ditiadakan (foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan ganjil-genap pada libur panjang Isra Mi'raj dan Imlek di Jakarta ditiadakan. Hal itu berlaku pada tanggal 27-29 Januari 2025 sesuai dengan ketentuan Polda Metro Jaya.

“Sehubungan dengan peringatan Isra Mi'raj dan perayaan tahun baru Imlek, ketentuan ganjil genap pada 27-29 Januari 2025 di wilayah DKI Jakarta ditiadakan,” tulis akun TMC Polda Metro Jaya dikutip Jumat (24/1/2025).

TMC Polda Metro menjelaskan, hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yakni ganjil genap tidak diberlakukan selama hari libur nasional.

"Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional," ucapnya.

TMC Polda Metro Jaya juga mengimbau, agar seluruh pengendara untuk tetap berhati-hati selama berkendara. Selain itu, pengendara turut diimbau untuk terus mematuhi aturan dalam berkendara.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 jam lalu

Polda Metro Kerahkan 9.242 Personel Amankan 31 Aksi Demo di Jakarta Hari Ini

4 jam lalu

Pesta HUT ke-81 RI Digelar di 40 Titik Permukiman Padat Jakarta, Ini Lokasinya

22 jam lalu

575.849 Kendaraan Padati Tol Nusantara di Libur Panjang HUT RI, Ini 3 Ruas Terpadat

1 hari lalu

706.908 Tiket Kereta Api Terjual pada Libur HUT RI, Promo Diskon 17 Persen Diburu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal