Ingat! Polisi Bakal Tangkap Pemain dan Penjual Petasan di Kota Bogor

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi petasan dilarang di kota Bogor (freepik)

BOGOR, iNews.id - Polresta Bogor Kota meminta masyarakat untuk tidak berjualan atau menyalakan petasan. Tak main-main, polisi akan menindak langsung pedagang bila ditemukan menjual petasan.

"Jual petasan kita tangkap, barang bukti kita sita," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Sabtu (1/4/2023).

Tak cuma pedagang, pihaknya juga akan menindak langsung masyarakat yang menyalakan petasan di Kota Bogor.

"Yang menyalakan petasan kita tangkap bawa ke kantor polisi untuk kita periksa," kata Bismo.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Tanggapi Putusan MK, Pakar: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil

Nasional
7 jam lalu

Akademisi Nilai Polisi Termasuk Sipil, Tak Tepat Dilarang Isi Jabatan Sipil

Nasional
19 jam lalu

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ini Kata Mensesneg

Nasional
1 hari lalu

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ini Respons DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal