Ingat! Polisi Bakal Tangkap Pemain dan Penjual Petasan di Kota Bogor

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi petasan dilarang di kota Bogor (freepik)

BOGOR, iNews.id - Polresta Bogor Kota meminta masyarakat untuk tidak berjualan atau menyalakan petasan. Tak main-main, polisi akan menindak langsung pedagang bila ditemukan menjual petasan.

"Jual petasan kita tangkap, barang bukti kita sita," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Sabtu (1/4/2023).

Tak cuma pedagang, pihaknya juga akan menindak langsung masyarakat yang menyalakan petasan di Kota Bogor.

"Yang menyalakan petasan kita tangkap bawa ke kantor polisi untuk kita periksa," kata Bismo.

Petasan dinilai berbahaya karena bisa menyebabkan kebakaran. Selain itu, petasan juga bisa memicu adanya konflik di masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Mutasi Polri Besar-besaran: 146 Perwira Tinggi dan Menengah Bergeser

6 hari lalu

Dilaporkan ke Polisi, Hotman Paris Salam Komando dengan Ketum PWI di Hadapan Dasco

7 hari lalu

Penampakan 6 Anggota Polres Tangsel yang Ditangkap Bareskrim terkait Peredaran Narkoba

7 hari lalu

Polisi Tangkap 3 Orang terkait Bentrokan Maut di Menteng Jakpus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal