Sementara itu, kebijakan pembatasan lalu lintas atau ganjil genap sempat ditiadakan pada 16 September. Hari ini, ganjil genap kembali berlaku.
Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat mematuhi aturan yang berlaku.
"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” tulis Dishub DKI di Instagram seperti dilihat, Senin (16/9/2024).