Ingat, Warga Bodetabek Berangkat Kerja ke Jakarta Harus Ada Surat Tugas Kantor

Komaruddin Bagja
Kasatpol PP Jakarta, Arifin. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan setiap orang yang berangkat kerja ke Jakarta menunjukkan surat tugas dari kantor selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021. Termasuk warga dari kawasan aglomerasi Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek)

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan surat tugas tersebut untuk membedakan warga yang hendak bekerja dengan orang yang mudik lokal.

"Kalau dia orang bekerja, kalau mau pergi harus ada surat tugas dari pimpinan perusahaan," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/5/2021).

Menurut dia, warga di luar Bodetabek harus menunjukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Hal itu untuk membedakan warga yang bepergian di wilayah alglomerasi. 

"Di luar itu adalah masyarakat umum yang harus mengurus SIKM," kata dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
8 hari lalu

Prediksi BMKG: Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan 22-23 Oktober 2025

Nasional
24 hari lalu

Korban PHK Tembus 44.433 Orang hingga Agustus 2025, Terbanyak di Wilayah Ini

Nasional
29 hari lalu

Kronologi Kebakaran Gedung Hunian Pekerja Konstruksi di IKN, 15 Mobil Damkar Dikerahkan

Megapolitan
29 hari lalu

Waspada! BMKG Ungkap Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat 1-2 Oktober 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal