Ingat, Warga Bodetabek Berangkat Kerja ke Jakarta Harus Ada Surat Tugas Kantor

Komaruddin Bagja
Kasatpol PP Jakarta, Arifin. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan setiap orang yang berangkat kerja ke Jakarta menunjukkan surat tugas dari kantor selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021. Termasuk warga dari kawasan aglomerasi Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek)

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan surat tugas tersebut untuk membedakan warga yang hendak bekerja dengan orang yang mudik lokal.

"Kalau dia orang bekerja, kalau mau pergi harus ada surat tugas dari pimpinan perusahaan," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/5/2021).

Menurut dia, warga di luar Bodetabek harus menunjukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Hal itu untuk membedakan warga yang bepergian di wilayah alglomerasi. 

"Di luar itu adalah masyarakat umum yang harus mengurus SIKM," kata dia.

Surat tersebut untuk menghindari kesalahpahaman petugas dengan para pekerja.  Kebijakan tersebut setelah adanya larangan mudik lokal di kawasan aglomerasi oleh pemerintah pusat. 

"Jadi kalau ada (surat tugas) ya kita lihat betulkah dia sebagai pegawai di perusahaan itu dan dalam rangka pelaksanaan tugas," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
13 jam lalu

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Ini 10 Aturan Baru untuk Pekerja

2 hari lalu

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Lindungi Pekerja Digital hingga Perketat Outsourcing

2 hari lalu

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Pekerja Kini Dapat 9 Perlindungan Baru

2 hari lalu

Tok! DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan di Sidang Paripurna

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal