Ingat, Warga Bodetabek Berangkat Kerja ke Jakarta Harus Ada Surat Tugas Kantor

Komaruddin Bagja
Kasatpol PP Jakarta, Arifin. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan setiap orang yang berangkat kerja ke Jakarta menunjukkan surat tugas dari kantor selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021. Termasuk warga dari kawasan aglomerasi Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek)

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan surat tugas tersebut untuk membedakan warga yang hendak bekerja dengan orang yang mudik lokal.

"Kalau dia orang bekerja, kalau mau pergi harus ada surat tugas dari pimpinan perusahaan," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/5/2021).

Menurut dia, warga di luar Bodetabek harus menunjukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Hal itu untuk membedakan warga yang bepergian di wilayah alglomerasi. 

"Di luar itu adalah masyarakat umum yang harus mengurus SIKM," kata dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
21 jam lalu

Tragis! Bus Pemudik Ditabrak Kereta Api hingga Terseret 1 Km, 12 Orang Tewas

Nasional
4 hari lalu

Tol Japek Macet, Contraflow Ditambah Jadi 3 Lajur

Megapolitan
4 hari lalu

Potret Stasiun Pasar Senen jelang Lebaran, Pemudik Membludak hingga Duduk di Lantai

Mobil
4 hari lalu

Pemakaian Bensin Cuma 10 Persen dari Mobil Biasa, Seberapa Irit Chery Tiggo 8 CSH saat Mudik?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal