Anies Terbitkan Aturan Pemberian SIKM DKI, Ini Syaratnya

Faieq Hidayat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Pemprov DKI Jakarta).

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan tentang pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Surat ini berlaku selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H mulai hari ini Kamis (6/5) hingga Senin (17/5). 

Aturan tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 569 tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H. Kepgub 569/2021 mengatur tentang beberapa hal. 

"Pertama, untuk penerbitan SIKM paling lama dua (2) hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik," kata Anies dalam keterangan pers, Kamis (6/5/2021).

Kedua, kata Anies pemegang SIKM selama melakukan perjalanan kepentingan untuk nonmudik harus membawa hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) atau Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari Covid-19. Adapun, sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam.

Kemudian, SIKM hanya diberikan kepada orang-perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik, yang terdiri dari 4 kategori. Kategori 1, untuk kunjungan keluarga yang sakit. Kategori 2, untuk kunjungan duka anggota keluarga meninggal. 

Kategori 3, untuk ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga. Kategori 4, untuk kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KAI: 5 Juta Orang Mudik Naik Kereta pada Lebaran 2026 

Nasional
7 hari lalu

Arus Balik H+8, One Way Berlaku dari KM 267 hingga KM 72 Sore Ini

Nasional
8 hari lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Mobil
11 hari lalu

Susah Tidur saat Istirahat di Rest Area, Menkes Budi Bagikan Tips bagi Pengemudi Pola 4-7-8

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal