Anies Terbitkan Aturan Pemberian SIKM DKI, Ini Syaratnya

Faieq Hidayat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Pemprov DKI Jakarta).

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan tentang pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Surat ini berlaku selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H mulai hari ini Kamis (6/5) hingga Senin (17/5). 

Aturan tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 569 tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H. Kepgub 569/2021 mengatur tentang beberapa hal. 

"Pertama, untuk penerbitan SIKM paling lama dua (2) hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik," kata Anies dalam keterangan pers, Kamis (6/5/2021).

Kedua, kata Anies pemegang SIKM selama melakukan perjalanan kepentingan untuk nonmudik harus membawa hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) atau Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari Covid-19. Adapun, sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam.

Kemudian, SIKM hanya diberikan kepada orang-perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik, yang terdiri dari 4 kategori. Kategori 1, untuk kunjungan keluarga yang sakit. Kategori 2, untuk kunjungan duka anggota keluarga meninggal. 

Kategori 3, untuk ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga. Kategori 4, untuk kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Puncak Mudik Nataru Terjadi Hari Ini, Bandara Soetta Dipadati Penumpang

Nasional
8 hari lalu

Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru pada 22 dan 24 Desember

Nasional
7 bulan lalu

Dinkes Jakarta Catat 38 Kasus Covid-19 sejak Awal 2025, Antisipasi Lonjakan

Nasional
7 bulan lalu

Kejagung Ungkap Kejanggalan di Sritex: Untung Signifikan, Tiba-Tiba Rugi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal