JAKARTA, iNews.id - Satgas Covid-19 Kota kembali akan menjatuhkan sanksi kepada RS Ummi Kota Bogor yang dinilai tidak patuh terhadap aturan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) di Kota Bogor. RS Ummi belum melaporkan hasil swab tes covid-19 dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizeq Shihab.
Terdapat dua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh RS Ummi Kota Bogor. Yakni dugaan menghalangi atau menghambat satgas dalam proses penanggulangan penyakit menular yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan ketidakpatuhan rumah sakit untuk melaporkan hasil swab tes dengan acuan aturan PSBMK Kota Bogor.
"Iya, jadi laporan polisi terkait dengan upaya menghalangi dan menghambat dalam proses penanganan wabah penyakit menular, kedua adalah ketidakpatuhan rumah sakit," kata Ketua Bidang Penegakkan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor Agustiansyach, Sabtu (28/11/2020).
Agus menambahkan, langkah ini diambil semata-mata bukan untuk mengusik hak privasi pasien. Akan tetapi, Satgas hanya ingin seluruh terkait penanganan covid-19 di Kota Bogor dilaporkan untuk didata.
"Kita bukan mau mengusik privasi pasien bukan, kita hanya minta data dan itu bukan untuk dipublis tapi sampaikan kepada kami. Kalau memang sudah diswab laporkan swabnya seperti apa, kapan, dimana. Kalau hasilnya sudah keluar laporkan ke satgas gak perlu ditutupi toh kita gak publis data ini," katanya.