BOGOR, iNews.id – Sektor perkantoran di Bogor diperbolehkan menggunakan taman kota sebagai tempat untuk rapat. Langkah tersebut merupakan salah satu manajemen mengurangi risiko penularan virus corona (Covid-19) di dalam ruangan.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, ada 5 taman kota yang bisa digunakan kantor pemerintahan maupun swasta untuk rapat.
"Kita akan fungsikan taman-taman kota untuk tempat rapat. Jadi rapat-rapat ini kita larang di dalam ruangan. Bagi kantor yang ingin rapat silakan gunakan taman kota," ujar Bima di Bogor, Rabu (14/10/2020).
Dia menyampaikan, 5 taman kota yang bisa digunakan, yaitu Taman Ekspresi, Taman Peranginan, Taman Heulang, Taman Kencana dan Lapangan Kresna. Waktu pelaksanaan, kata dia Senin-Jumat.
"Menginformasikan minimal 3 hari sebelum rapat dan tetap mematuhi protokol kesehatan," ucapnya.