Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Saksi Ungkap Eks Menag Yaqut Marah soal Pansus Haji dalam Rapat Internal Kemenag
Advertisement . Scroll to see content

Eks Menag Yaqut Bantah Perintahkan Backdating hingga Pengumpulan Uang untuk Pansus Haji

Jumat, 04 September 2026 - 08:05:00 WIB
Eks Menag Yaqut Bantah Perintahkan Backdating hingga Pengumpulan Uang untuk Pansus Haji
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah pernah memerintahkan pembuatan tanggal mundur atau backdating dalam surat-menyurat di Kementerian Agama (Kemenag), termasuk terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 dan KMA Nomor 1156.

Hal ini disampaikan Yaqut saat bertanya kepada Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji, Kamis (3/9/2026) malam.

"Pernah enggak pada waktu itu Menteri Agamanya saya secara definitif, memerintahkan backdating atas surat apa pun, termasuk KMA 130, 1156, dan surat-surat yang lain?" tanya Yaqut.

"Tidak pernah," jawab Bahiej.

Dalam kesempatan tersebut, Yaqut juga meluruskan kesaksian Bahiej mengenai pernyataannya saat rapat di Hotel Yuan, Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Bahiej menyebut Yaqut sempat marah dalam rapat yang membahas persiapan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut