Ini Cara Pekerja Informal Dapat SIKM

Rizki Maulana
Ilustrasi Larangan Mudik (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mensyaratkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang akan keluar atau masuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). SIKM jadi syarat mutlak bagi warga yang ingin bekerja di 11 sektor yang dikecualikan.

Salah satu syarat SIKM yakni adanya izin dari perusahaan, tapi pekerja informal seperti tukang bangunan yang bekerja di bidang konstruksi tetap bisa mendapat SIKM. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra mengatakan mandor pekerja bangunan bisa menjadi penjamin.

"Mandor bisa menanggung 20 orang misalnya perusahaan, pemilik rumah, mereka yang membawantu tukang agar masuk ke Jakarta," kata Benni di Gedung BNPB, Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Benni mengatakan syarat yang harus dipernuhi di antaranya foto diri, KTP, surat keterangan sehat hingga bersedia di karantina. Pemprov DKI Jakarta nantinya akan melakukan karantina warga yang baru masuk secara acak.

"Sebaiknya diurus 2-3 hari sebelum berangkat,mengingat banyaknya permintaan dan keterbatasan SDM," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 179, Meninggal 4 Orang

Health
4 tahun lalu

Menuju Fase Baru Australia Akan Anggap Covid-19 Flu Biasa, Kedatangan Internasional Dibuka

Nasional
4 tahun lalu

Update 8 Maret 2022 : Kasus Harian Positif Covid-19 Tambah 30.148 Orang

Nasional
4 tahun lalu

Update 18 Januari 2022 : Pasien Covid-19 Melonjak Tambah 1.362 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal