JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mensyaratkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang akan keluar atau masuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). SIKM jadi syarat mutlak bagi warga yang ingin bekerja di 11 sektor yang dikecualikan.
Salah satu syarat SIKM yakni adanya izin dari perusahaan, tapi pekerja informal seperti tukang bangunan yang bekerja di bidang konstruksi tetap bisa mendapat SIKM. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra mengatakan mandor pekerja bangunan bisa menjadi penjamin.
"Mandor bisa menanggung 20 orang misalnya perusahaan, pemilik rumah, mereka yang membawantu tukang agar masuk ke Jakarta," kata Benni di Gedung BNPB, Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Benni mengatakan syarat yang harus dipernuhi di antaranya foto diri, KTP, surat keterangan sehat hingga bersedia di karantina. Pemprov DKI Jakarta nantinya akan melakukan karantina warga yang baru masuk secara acak.
"Sebaiknya diurus 2-3 hari sebelum berangkat,mengingat banyaknya permintaan dan keterbatasan SDM," katanya.