Ini Cara Pemprov DKI Jakarta Makamkan Korban Corona

Antara
Ilustrasi

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan petugas di tempat pemakaman umum (TPU) yang bertugas memakamkan pasien meninggal akibat terpapar virus Corona dibekali alat perlindungan diri (APD) lengkap. Petugas dibekali masker hingga sarung tangan.

"Petugasnya yang mengurus pemakamannya, tetap petugas dari masing-masing TPU tempat dimakamkan, memakai APD seperti masker dan sarung tangan," kata Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Siti Hasni di Jakarta, Rabu (25/3/2020).

Prosedur petugas pemakaman terhadap jenazah korban COVID-19 dilakukan mulai dari membawa jenazah dari rumah sakit menuju TPU, menggunakan mobil jenazah milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta hingga memakamkannya.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 05/SE/2020 tentang Kegiatan Pemakaman Jenazah Pasien COVID-19 di Taman Pemakaman Umum DKI Jakarta.

"Kami tidak lakukan pemulasaran atau tidak urus jenazahnya, karena pengurusan atau pemulasaran merupakan bagian dari Dinas Kesehatan atau rumah sakit karena mereka yang lebih paham tangani hal itu," kata Siti.

Adapun saat dibawa, jenazah sudah dimasukan ke dalam peti dan sudah dibungkus plastik serta dipastikan aman dari risiko penularan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Pramono Ditegur Istri gegara Aturan Pilah Sampah, Diingatkan Cuci Plastik Sambal

57 tahun lalu

Warga Pinggir Rel Pejompongan Terancam Digusur, Pramono Janji Cari Solusi

57 tahun lalu

Pemprov Jakarta Mulai Tata Kabel di Bawah Tanah, Perda SJUT Diteken

57 tahun lalu

Kado HUT ke-499, Pemprov DKI Jakarta Terima 499 Sertifikat Hak Pakai Senilai Rp22,2 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal