Dia menambahkan, tindak lanjut dengan jalur hukum untuk pelanggaran di tol saat ini difokuskan pada kecelakaan dan indikasi tindak pidana.
“Saat ini penindakan pelanggaran lalu lintas dijalan tol dibatasi pelanggaran yang memiliki potensi kecelakaan maupun terindikasi tindak pidana, selain itu kita berikan himbauan saja,” ujarnya.
Sebelumnya, viral di media sosial Instagram video yang menunjukkan mobil Lexus berwarna putih dalam posisi menyerong di depan mobil perekam yang sedang mengantre di pintu gerbang tol.
“Macet pak, RI 25 tu apasih?,” kata perekam yang terdengar dari video yang dibagikan akun Instagram @62dailydose.