Yana mengatakan upaya penyekatan ini untuk mendukung kebijakan larangan mudik pemerintah yang rencananya diberlakukan pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Selama periode itu, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi dilarang melakukan perjalanan mudik lebaran tahun ini.
Untuk itu, Yana mengimbau warga Kabupaten Bekasi bisa memaklumi dan mematuhi kebijakan pemerintah itu guna mengendalikan potensi lonjakan kasus Covid-19.
”Memang saat ini tren kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi sudah menurun seiring gencarnya sosialisasi 5M dan vaksinasi massal, namun ada lonjakan kasus yang terjadi usai libur panjang,” katanya.