Ini Modus Pencurian Barang Senilai Rp250 Juta di Apartemen Mewah Kuningan

Ari Sandita Murti
Polisi menangkap dua pelaku pencurian di apartemen mewah kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: MNC Portal Indonesia/Ari Sandita Murti)

Bahkan, kata dia, kedua pelaku juga mengambil tiga pintu lemari, satu vas bunga, satu pemanggang roti merek National, satu set perlengkapan dapur, satu bungkus plastik berisi pembersih, satu bungkus bubble wrap, dan satu lemari plastik. Lalu, satu perlengkapan umroh, satu koper warna merah, satu unit kulkas dua pintu, dan satu kompor standing.

"Pengakuan mereka, pencurian ini dilakukan secara bertahap mulai dari bulan Maret. Jadi mereka tidak sekaligus mencuri, tapi ambil kecil-kecil begitu tidak ketahuan terus berlanjut sampai satu unit kosong," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi yang tak mempercayai pengakuan pelaku begitu saja tengah mendalami apakah masih ada korban lainnya dalam kasus tersebut ataukah tidak, termasuk ada tidaknya pelaku lainnya dalam kasus itu.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Razia Ramadan, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Jaksel

Megapolitan
4 hari lalu

Ngeri! Pohon Tumbang gegara Hujan Angin di Jaksel, Pemotor Tewas

Megapolitan
6 hari lalu

Nabilah O'Brien Jadi Tersangka Padahal Korban Pencurian, Ini Penjelasan Polisi

Seleb
6 hari lalu

Polisi Janji Bantu Nabilah O'Brien Dapatkan Keadilan? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal