Ini Motif Pelaku Pelecehan Seksual KRL Tanah Abang

Danandaya Arya Putra
pelaku pelecehan seksual KRL Tanah Abang ditangkap polisi (foto: iNews.id)

Dari laporan itu, polisi mengamankan pakaian korban yang saat ini telah dicuci. Pelaku pun terancam hukum penjara paling lama 2 tahun.

"Untuk pasal yang diterapkan, penyidik menerapkan pasal 5 Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual junto pasal 281 KUHP, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun," ujarnya.

Sebelumnya, KAI Commuter Line berhasil menangkap pelaku kekerasan seksual berkat kamera CCTV analytics yang dipasang sehingga langsung mengetahui keberadaan tersangka.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Gibran Kecam Kekerasan Seksual terhadap 50 Santriwati di Pati: Tak Dapat Ditoleransi!

Megapolitan
23 jam lalu

Polisi Periksa 36 Saksi dalam Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Megapolitan
2 hari lalu

KRL Arah Rangkasbitung Gangguan akibat Muncul Percikan Api di Tiang Listrik

Megapolitan
2 hari lalu

KRL Mogok hingga AC Mati di Tangsel, Penumpang Melompat Keluar dari Kereta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal