Ini Motif Pelaku Pelecehan Seksual KRL Tanah Abang

Danandaya Arya Putra
pelaku pelecehan seksual KRL Tanah Abang ditangkap polisi (foto: iNews.id)

Dari laporan itu, polisi mengamankan pakaian korban yang saat ini telah dicuci. Pelaku pun terancam hukum penjara paling lama 2 tahun.

"Untuk pasal yang diterapkan, penyidik menerapkan pasal 5 Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual junto pasal 281 KUHP, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun," ujarnya.

Sebelumnya, KAI Commuter Line berhasil menangkap pelaku kekerasan seksual berkat kamera CCTV analytics yang dipasang sehingga langsung mengetahui keberadaan tersangka.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kasus Pelecehan di Pelatnas Panjat Tebing, DPR bakal Rapat dengan Menpora hingga FPTI

Seleb
7 hari lalu

7 Fakta Andhika Sudarman Dituduh Pelaku Pelecehan Seksual, Nomor 5 Paling Mengejutkan!

Seleb
7 hari lalu

Harvard Club of Indonesia Resmi Keluarkan Andhika Sudarman dari Kepengurusan!

Seleb
7 hari lalu

Profil Andhika Sudarman, Lulusan Harvard yang Terseret Isu Dugaan Pelecehan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal