Pengemudi RI BMW yang menabrak polisi telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu berdasarkan usai pemeriksaan saksi dan ditemukan bukti yang cukup.
Namun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap RI penabrak polisi lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun. RI juga dinilai kooperatif juga mendapat jaminan dari keluarganya.