Ini Sanksi bagi Parpol yang Langgar Pemasangan Atribut di 15 Ruas Jalan Jakarta

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi Jalan Medan Merdeka Barat termasuk ruas bebas atribut parpol. (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Satpol PP DKI akan memberikan sanksi penertiban terhadap partai politik atau organisasi kemasyarakatan yang tetap memasang bendera di 15 zona putih atau white area. Apa itu?

“Nah sanksinya kalau seandainya ada yang naruh, maka kita akan tertibkan dengan kita menurunkan bendera partai politik dan ormas tersebut. Terus kita amankan ke kantor kecamatan di wilayah tersebut,” kata Kepala Satpol PP DKI Satriadi Gunawan, dikutip Kamis (25/12/2025).

Satriadi menjelaskan, nantinya seluruh bendera yang dicopot akan dibawa ke kantor Kecamatan setempat yang kemudian dapat diambil oleh penanggung jawab dari masing-masing parpol.

“Terus kita amankan ke kantor kecamatan di wilayah tersebut. Nanti masing-masing PIC partai politik sudah paham tuh, bahwa nanti akan diambil di sana,” ujar dia.

Dia menegaskan, pihaknya hanya bertugas melakukan penindakan di lapangan. Sementara untuk sanksi lanjutan berupa pembinaan atau peringatan administratif akan menjadi kewenangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
13 jam lalu

Atribut Parpol Dilarang di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta, Ini Lokasinya!

Internasional
2 bulan lalu

Lepas dari Hukuman Internasional, Presiden Suriah Sharaa Terkejut Amerika dan Rusia Bisa Kompak

Megapolitan
2 bulan lalu

Pramono Cek Jalan Beda Tinggi yang Viral Bikin Mobil Terperosok di Jakut

Internasional
2 bulan lalu

Mantan Presiden Rusia Medvedev Sebut Amerika Ingin Bikin Panjang Perang Ukraina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal