Ini Sanksi bagi Parpol yang Langgar Pemasangan Atribut di 15 Ruas Jalan Jakarta

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi Jalan Medan Merdeka Barat termasuk ruas bebas atribut parpol. (foto: MPI)

“Nah, nanti dari Kesbang mungkin yang bisa, ya kan di Kesbang itu kan ada pembinaan partai politik ya. Salah satunya mungkin ke partai politiknya, ada sanksi-sanksinya semacam peringatanlah,” ungkapnya.

“Jadi ada catatan tersendiri mungkin. Mungkin Kesbang nanti yang bisa menginikan deh. Kalau kami kan hanya penindakan. Kalau seandainya ada yang maksa, ya udah kita tertibkan. Anggota kita turunkan untuk menurunkan bendera-bendera dan diamankan ke kantor kecamatan,” sambung dia.

Daftar 15 zona putih bebas atribut partai politik:

 1. Jalan Medan Merdeka Barat

 2. Jalan Medan Merdeka Timur

 3. Jalan Medan Merdeka Selatan

 4. ⁠Jalan Medan Merdeka Utara

 5. ⁠Jalan Veteran

 6. ⁠Jalan Bina Graha

 7. ⁠Kawasan Taman Monas

 8. Kawasan Lapangan Banteng

 9. Jalan Jenderal Sudirman

 10. ⁠Jalan MH Thamrin

 11. ⁠Jalan Gatot Subroto

 12. ⁠Jalan Diponegoro

 13. ⁠Jalan Ir. H. Juanda

 14. ⁠Flyover Semanggi

 15. ⁠Flyover Karet

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 bulan lalu

OJK Denda 100 Pelanggar Pasar Modal Rp86,26 Miliar dan Cabut 1 Izin Perusahaan

1 bulan lalu

Warga Ungkap Penyebab Jalan Ambles 100 Meter di Pulogadung

2 bulan lalu

4 Titik Jalan Rawan Ambles di Jaktim Rampung Diperbaiki, Ini Lokasinya

3 bulan lalu

Penampakan Jalan Amblas di Lenteng Agung, Kedalamannya Capai 2 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal