Ini Sanksi jika Nekat Keluar Masuk Jakarta saat PSBB Corona

Irfan Maa ruf
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Pemprov DKI).

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020. Pergub tersebut mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk Jakarta dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Dalam Pergub tersebut juga mengatur tentang sanksi bagi setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

"Dengan adanya peraturan gubernur ini, maka seluruh penduduk di Provinsi Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar kawasan Jabodetabek sehingga kita bisa menjaga agar Covid-19 bisa terkendali," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Dia menuturkan, warga yang nekat berupaya keluar Jakarta akan diminta kembali ke rumahnya masing-masing. Bagi warga yang akan masuk Jakarta akan diminta untuk kembali ke perjalanan asal atau dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat provinsi atau tingkat kota/kabupaten.

"Bagi masyarakat yang akan masuk Jakarta, harus mengurus izin untuk masuk, tanpa ada surat izin tidak bisa masuk kawasan Jakarta dan prosesnya nanti akan dikerjakan dengan pengawasan bersama dengan polisi sehingga pilihannya adalah tanpa surat berangkat akan diminta kembali," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Dinas LH DKI Buka 264 Loker Padat Karya, Berikut Cara Daftarnya

4 hari lalu

Film Bapak Paling Jujur Bukan Komedi Biasa, Anies Baswedan Soroti Adegan Ini

5 hari lalu

Realisasi Belanja APBD DKI Baru 54,39 Persen, Pramono Ingin Hilangkan Tradisi Menumpuk di Akhir Tahun

6 hari lalu

Kualitas Udara Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat, Warga Diimbau Pakai Masker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal